10 Kasus Kejahatan Cyber Beserta Kategorik Kejahatan Menurut Para Ahli

    Berikut ini merupakan kasus kejahatan cyber yang saya temukan melalui artikel yang kemudian saya kategorikkan bentuk kejahatan tersebut menurut definisi Sussan Brenner dan E.R Indrajit.


1.       BRI LIVE Beberkan Hasil Investigasi Data Nasabah Bocor

Sumber: CNN Indonesia. Kamis, 29 Juli 2021 

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210729102035-78-673648/bri-life-beberkan-hasil-investigasi-data-nasabah-bocor

PT Asuransi BRI Life menemukan bukti bahwa pelaku kejahatan siber melakukan intrusi ke dalam sistem BRI Life Syariah. Sistem ini terpisah dari pusat sistem BRI Life. Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Asuransi BRI Life Ade Ahmad Nasution mengatakan ini merupakan hasil investigasi internal terbaru atas beredarnya informasi terkait kebocoran data nasabah BRI Life.

Ade menjelaskan jumlah data di sistem BRI Life Syariah kurang dari 25 ribu pemegang polis syariah individu. Namun, data tersebut tak berkaitan dengan data BRI Life maupun grup BRI lain. "Kejadian ini tidak memberikan dampak pada data nasabah BRI maupun grup BRI lain. Tidak ada lateral action terhadap portofolio yang lain karena sistem ini stand alone," ungkap Ade dalam keterangan resmi, Kamis (29/7).

Selain itu, Ade memastikan bahwa link awal di forum jual beli yang sempat viral pada media sosial sudah tak ditemukan lagi. Saat ini, manajemen berkoordinasi dengan Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN). Lalu, BRI Life juga melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ia menambahkan BRI Life akan melakukan koordinasi dengan pemegang polis syariah. Hal ini untuk memberikan kepastian bahwa layanan kepada pemegang polis tetap bisa dilakukan sesuai dengan manfaat polisnya. "BRI Life memastikan data pemegang polis tidak berubah dengan data awal yang ada di sistem," jelas Ade.

Data nasabah BRI Life sebelumnya diduga bocor dan dijual online. Hal ini diketahui berdasarkan salah satu akun Twitter bernama Under The Breach yang membagikan dugaan kebocoran data itu dalam cuitannya. Akun itu menuliskan bila ada pelanggaran besar terkait oknum yang menjual data sensitif dari BRI Life. Ia juga menuliskan oknum ini memiliki video berdurasi 30 menit tentang sejumlah besar data sekitar 250 GB yang mereka peroleh. Akun ini juga membagikan tangkapan layar mengenai sejumlah data yang diduga milik nasabah BRI Life mulai dari KTP hingga rekam medis.

Dari Kasus tersebut

menurut Susan Brenner termasuk dalam poin 2 dan 3 yaitu:

·         Kejahatan dimana komputer merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

·         Kejahatan dimana pengguna komputer merupakan aspek insidential dari perbuatan kejahatan tersebut.

Menurut Eko Indarjit termasuk dalam:

·         Interception

 

2.       Sistem Keamanan Siber BI Ditembus, Berikut Data Yang Dicuri

Sumber: CNN Indonesia. Kamis, 20 Januari 2022

https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220120175527-185-749252/sistem-keamanan-siber-bi-ditembus-berikut-data-yang-dicuri

Sistem keamanan siber Bank Indonesia ditembus peretas global pada Senin (17/1). Sejumlah data non kritikal berhasil diambil oknum. Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Anton Setiawan menjelaskan data milik BI yang diretas merupakan data sejumlah karyawan.

"Data-data seperti: peminjaman laptop, permintaan Swab, pengurusan pembuangan sampah, proposal-proposal acara," ujar Anton kepada CNNIndonesia.com, Kamis (20/1). Anton menjelaskan data-data tersebut berasal dari kantor cabang BI di Bengkulu. "Tim BSSN dan BI melakukan verifikasi terhadap konten dari data yang tersimpan, data yang tersimpan diindikasikan merupakan data milik Bank Indonesia cabang Bemgkulu," kata Anton.

Serangan ini dilakukan oleh kelompok siber yang menamai dirinya geng ransomware Conti. Mereka berhasil meretas 16 perangkat komputer (PC) yang digunakan karyawan BI yang kabar terbaru perangkat tersebut sudah diamankan dengan memutuskan server guna menghindari pencurian data penting. "Serangan tersebut sudah dilaporkan oleh pihak BI ke BSSN pada tanggal 17 Desember 2021," tutur Anton.

Sejak saat itu kedua instansi berkoordinasi untuk melakukan langkah mitigasi terhadap insiden keamanan siber tersebut. Peretasan yang dialami BI pertama kali dilaporkan oleh akun Twitter bernama Dark Tracer. Dalam unggahannya, akun tersebut menyebutkan Bank Indonesia sebagai korban serangan geng ransomware Conti. "[ALERT] geng Conti ransomware mengumumkan "BANK OF INDONESIA" masuk dalam daftar korban," ujar Dark Tracer lewat Twitter resminya, Kamis (20/1).

Anton menjelaskan Bank Indonesia telah melakukan sejumlah langkah penanganan, terutama pada perangkat-perangkat yang terdampak serangan. Berikut langkah-langkah yang telah dilakukan Bank Indonesia untuk menangani kasus serangan siber:

1.       Mengisolasi PC yang terdampak oleh ransomware tersebut dan memutus hubungan server kategori kritikal agar tidak terdampak oleh ransomware.

2.       Melakukan eradikasi [pemusnahan] terhadap file yang diduga menjadi sumber penyebaran ransomware.

3.       Melakukan monitoring terkait dengan indikasi eksfiltrasi data yang terjadi.

Peretasan sistem keamanan siber Bank Indonesia terjadi pada Senin (17/1). Peretas menyerang 16 perangkat komputer dan ambil data karyawan.

Dari Kasus tersebut

menurut Susan Brenner termasuk dalam poin 1, 2 dan 3 yaitu:

·         Kejahatan dimana komputer menjadi sasaran atau target kriminal.

·         Kejahatan dimana komputer merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

·         Kejahatan dimana pengguna komputer merupakan aspek insidential dari perbuatan kejahatan tersebut.

Menurut Eko Indarjit termasuk dalam:

·         Interception

·         Interruption


3.       Anya Geraldine Lapor ke Pihak Cyber Crime Soal Hoax Video Syur Miripnya

Sumber: Liputan6.com. 09 November 2020

https://www.liputan6.com/showbiz/read/4403642/anya-geraldine-lapor-ke-pihak-cyber-crime-soal-hoax-video-syur-miripnya?source=search

Dikutip dari Liputan6.com, Jakarta - Anya Geraldine tertimpa hoax video syur mirip dirinya. Potongan gambar dari video panas itu sendiri telah menyebar di dunia maya pada Senin (9/11/2020) pagi. Dengan cepat Anya Geraldine pun memberi klarifikasi. Ia tak habis pikir mengapa ada orang yang berani mengatakan bahwa pelaku video syur itu dirinya. "Oh ada yang sebar hoax mentang2 lagi ada yang viral. Ada akun yang promo terus kmn2 bilang org yg mirip gue itu gue, bener kepengen di laporin polisi? Gak bener deh kelakuan lo," kata dia di Twitter, Senin (9/11/2020) siang.

Berselang beberapa menit kemudian, Anya Geraldine mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan bahwa kasus ini telah dilaporkan kepada pihak berwajib. "Lagi contact combes cyber. Udah gue contact langsung digas. Mereka juga udh tau," begitu isi percakapan WhatsApp nya. Menyertai foto tangkapan layar tersebut, Anya Geraldine pun memberi peringatan kepada pihak-pihak yang merasa telah menyebarkan hoax video syur ini.

"Be careful buat yang ngerasa udah spread hoax, cm mau bilang hati2 aja Smiling face with halo bersyukur aku punya tmn pd baik suka bantu kalau ada masalah, apalagi yang jatohnya fitnah. you're in serious trouble," tuturnya. Salah satu rekan Anya Geraldine, Chef Arnold Poernomo memberi dukungan dan pembelaan. Sang koki juga menyeret bama seseorang berinisial RS. "Tinggal WA gw! Namanya RS udh siap untuk diciduk. Jgn macem macem ama tmn gw!" kata Chef Arnold di kolom komentar cuitan Anya.

Dari Kasus tersebut

menurut Susan Brenner termasuk dalam poin 2 dan 3 yaitu:

·         Kejahatan dimana komputer merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

·         Kejahatan dimana pengguna komputer merupakan aspek insidential dari perbuatan kejahatan tersebut.

Menurut Eko Indarjit termasuk dalam:

·         Modification

 

4.       Polisi Gerebek Prostitusi Online di Rusunawa Romokalisari yang Pekerjakan Anak Dibawah Umur

Sumber: Liputan6.com. 03 Februari 2022

https://jatim.liputan6.com/read/4876577/polisi-gerebek-prostitusi-online-di-rusunawa-romokalisari-yang-pekerjakan-anak-di-bawah-umur?source=search

Dikutip dari Liputan6.com, Jakarta Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik prostitusi online di Rusunawa Romokalisari yang terletak di Kelurahan Benowo, Kota Surabaya, Jawa Timur pada Minggu 30 Januari 2022 lalu. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan ST (27) yang diduga sebagai mucikari dan uang senilai Rp750.000 serta tiga telepon genggam.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Rusunawa Romokalisari ini berawal dari adanya pengaduan dari masyarakat sekitar lokasi yang menyebutkan banyaknya laki-laki yang keluar masuk di rumah tersebut. Berangkat dari informasi tersebut kata Mirzal, pihaknya bersama warga dan tim melakukan penyelidikan dan akhirnya dilakukan penggerebekan.

"Awalnya kita terima informasi dari warga sekitar, setelah kita lakukan penyelidikan kuat dugaan rumah tersebut dijadikan sebagai tempat prostitusi online. Perempuan ST telah diperiksa di PPA Polrestabes Surabaya," kata Mirzal, Kamis (3/2/2022).

Dari pemeriksaan ST kata Mirzal, praktik prostitusi online tersebut melibatkan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial. Pelaku ST memasarkan korban melalui aplikasi pesan singkat. Pelaku ST adalah tetangga korban. Awalnya pelaku menawari korban agar mau melakukan Open Booking Out (BO). Kemudian pelaku mengajari korban menggunakan aplikasi pesan singkat untuk menggait pelanggan.

"Pelaku ST mengajari korban menggunakan aplikasi pesan singkat untuk menggait pelanggan. Selain itu korban juga bisa mencari pelanggan sendiri, setelah dapat pelanggan/tamu, korban melayani tamunya di rumah pelaku ST," jelas Mirzal.

Dari Kasus tersebut

menurut Susan Brenner termasuk dalam poin 2 dan 3 yaitu:

·         Kejahatan dimana komputer merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

·         Kejahatan dimana pengguna komputer merupakan aspek insidential dari perbuatan kejahatan tersebut.

 

5.       Kronologi Penangkapan Artis Cassandra Angelie yang Diduga Tersandung Prostitusi Online

Sumber: Liputan6.com. 31 Desember 2021

https://www.liputan6.com/news/read/4847544/kronologi-penangkapan-artis-cassandra-angelie-yang-diduga-tersandung-prostitusi-online?source=search

Dikutip dari Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya menangkap artis Cassandra Angelie atau CA (23) di Hotel Aston Jakarta Pusat pada Rabu 29 Desember 2021 diduga terlibat prostitusi online.

Kabid Humas Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, wanita pemeran Vera dalam sinetron Ikatan Cinta itu ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB berdasarkan laporan masyarakat. Adapun, Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan patroli di dunia maya. Didapatkan informasi adanya salah satu artis yang akan bertemu dengan pelanggan di hotel kawasan Jakarta Pusat.

"Kita menemukan pada waktu dan hari yang disebutkan diawal adanya pertemuan antara pria dan wanita yang berinisial CA di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

Dia menjelaskan, penyidik menggerebek salah kamar hotel dan menemukan Cassandra Angelie sudah dalam keadaan tanpa busana. "Pada saat dilakukan penangkapan, mereka ada di kamar hotel, dalam posisi sudah tidak menggunakan pakaian," ujar dia.

Selain menangkap Cassandra Angelie, turut disita ponsel, dan bukti transfer. Zulpan menyebut, tindak pidana prosititusi telah bukti seperti percakapan. Zulpan menerangkan ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Cassandra Angelie, KK (24), R (25) dan UA (26). Ketiga orang itu adalah muncikari yang bertugas turut membantu mencarikan pelanggan.

"Terkait dengan prostitusi online ini, penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka," terang dia. Atas perbuatannya, penyidik mempersangkakan para tersangka dengan Pasal berlapis. Pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun. Selanjutnya, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun. Seerta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

Dari Kasus tersebut

menurut Susan Brenner termasuk dalam poin 2 dan 3 yaitu:

·         Kejahatan dimana komputer merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

·         Kejahatan dimana pengguna komputer merupakan aspek insidential dari perbuatan kejahatan tersebut.

 

6.       Polda Sulut Bongkar Sindikat Pemalsuan Data Elektrnik Sim Card, Bagaimana Modusnya?

Sumber: Liputan6.com. 23 Juli 2020

https://www.liputan6.com/regional/read/4312495/polda-sulut-bongkar-sindikat-pemalsuan-data-elektronik-sim-card-bagaimana-modusnya?source=search

Dikutip dari Liputan6.com, Manado - Aparat Polda Sulut melalui Timsus Maleo berhasil mengungkap kasus pemalsuan data elektronik, yang digunakan tanpa hak dalam aktivasi kartu sim card telepon selular.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan yang ketiga di Indonesia dan yang pertama kali di Sulut. Sebelumnya, kasus serupa diungkap oleh Polda Jatim dan Polda Kaltim. "Tempat kejadian perkara di Manado, Tomohon dan Kotamobagu," ungkap Abast saat konferensi pers bersama sejumlah wartawan di Mapolda Sulut, Rabu (22/7/2020).

Dalam kasus ini, Timsus Maleo berhasil mengamankan 4 orang tersangka, yaitu lelaki berinisial TAK (48) warga Kota Manado yang merupakan Branch Manager PT MDM yang berperan sebagai pemilik atau distributor sim card selular, lelaki VRM (24) warga Manado yang berperan sebagai operator yang mengubah atau meregister sim card. Kemudian, ada lelaki berinisial FER (33) warga Tomohon yang juga berperan sebagai operator yang mengubah/meregister sim card.

"Selanjutnya seorang perempuan berinisial AMP warga Kotamobagu yang memiliki peran yang sama sebagai operator micro cluster Bolmong Raya," ujarnya. Modus operandi yang dilakukan adalah, tersangka TAK sebagai Branch Manager PT MDM, mendistribusikan semua sim card selular tersebut kepada ketiga pelaku yang berperan sebagai operator. Selanjutnya, lelaki VRM mencari dan mengumpulkan data-data KTP dan KK melalui internet (Google), dan mengunduh data-data tersebut dan diserahkan kepada tersangka TAK.

Kemudian dibagikan juga ke operator lainnya sebagai administrasi kelengkapan data untuk meregistrasi sim card selular dimaksud, dengan menggunakan alat yang sudah disiapkan para pelaku. "Setelah sim card selular yang sudah berhasil diaktivasi oleh masing-masing operator, sim card tersebut semuanya diserahkan kembali ke tersangka TAK. Selanjutnya akan didistribusikan ke sales-sales untuk dijual kepada masyarakat,” ungkap Abast didampingi Kasubdit Cyber Crime Kompol Dody Hariansyah dan Katim Maleo Kompol Prevly.

Abast mengatakan, praktik pemalsuan data elektronik ini terungkap karena ada banyak sekali pengguna telepon genggam yang pemilik nomor tersebut tidak sesuai dengan data yang terdaftar dalam register. "Atas dasar itu juga kemudian Timsus Maleo melakukan penyelidikan, sehingga memperoleh informasi adanya kegiatan pemalsuan data elektronik tersebut," ujarnya. Lokasinya berada di Perumahan GPI Mapanget Manado, yang sangat tertutup dan dibuat sedemikian rupa sehingga tidak ada yang mencurigai kegiatan tersebut.

Setelah berhasil mengamankan sejumlah pelaku di lokasi itu, aparat kemudian mengembangkan kasus ini sehingga menangkap tersangka lainnya di Tomohon dan Kotamobagu. Barang bukti yang disita dari beberapa TKP yaitu puluhan ribu kartu selular yang telah diregistrasi maupun yang siap diregistrasi, modem pool (alat registrasi), laptop serta peralatan pendukung lainnya.

"Para terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan diserahkan kepada Penyidik Polda Sulut guna kepentingan pemeriksaan," dia menandaskan.

Dari Kasus tersebut

menurut Susan Brenner termasuk dalam poin 1, 2 dan 3 yaitu:

·         Kejahatan dimana Komputer menjadi sasaran atau target kriminal

·         Kejahatan dimana komputer merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

·         Kejahatan dimana pengguna komputer merupakan aspek insidential dari perbuatan kejahatan tersebut.

Menurut Eko Indarjit termasuk dalam:

·         Modification

 

7.       Terbongkar, Kejahatan Cyber Bermodus “Business Email Compromise”, Surel Dimanipulasi, WN Nigeria Jadi DPO

Sumber: Kompas.com. 04 September 2021

https://regional.kompas.com/read/2021/09/04/161158278/terbongkar-kejahatan-cyber-bermodus-business-email-compromise-surel?page=all

Dikutip dari KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda DI Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus business email compromise (BEC) dengan total kerugian korban mencapai Rp 1,4 miliar. Dalam aksi penipuan ini, polisi menemukan adanya keterlibatan jaringan international.

Dir Reskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu mengatakan, kasus ini berkaitan dengan tindak pidana cyber. "Dalam hal ini ada keterlibatan jaringan international atau kelompok yang kita katakan sebagai African group. Dari kejahatan business email compromise," ujar Dir Reskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Sabtu (04/09/2021).

Roberto menjelaskan, modus business email compromise adalah kejahatan cyber yang memanfaatkan celah kerentanan dari sebuah surat elektronik. "Sasaran mereka surel (surat elektronik) yang memiliki celah untuk adanya transaksi keuangan rata-rata," ungkapnya. Aksi pelaku ini, lanjutnya, terbagi dalam empat langkah.

Awalnya pelaku akan mengidentifikasi target. Pelaku mengidentifikasi target kelompok usaha yang memiliki transaksi keuangan, baik lintas negara maupun dalam negeri. Setelah itu, pelaku berusaha mengambil alih surat elektronik. Usai menguasai, kemudian mereka menukar informasi. "Jadi yang tadinya informasinya adalah A, ini diubah menjadi informasinya B. Tujuannya adalah perubahan transaksi keuangan, target dari mereka. Sebelumnya mereka juga menyiapkan rekening-rekening perusahaan maupun perorangan yang setidaknya bisa menyamarkan transaksi tersebut," tandasnya.

Menurutnya, komplotan ini mempunyai tugas yang berbeda-beda. Mulai dari kelompok yang melakukan peretasan, kelompok yang melakukan pengiriman surat elektronik, dan kelompok yang menarik transaksi keuangan. Kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DI Yogyakarta (DIY) ini korbannya ialah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor yang lebih banyak pada bergerak di komoditi pangan.

Adapun, lokasi kantornya terletak di Yogyakarta. "Transaksi selama ini dilakukan sejak tahun 2020 dengan perusahaan di Kenya, Afrika. Sekitar bulan November 2020 ada pengiriman 21 ton senilai Rp 1,4 miliar ternyata email ini sudah disusupi, kemudian diubah," ungkapnya. Baca juga: Ada 3 Pejabat Pemkot Solo Diduga Jadi Korban Penipuan, Ini Imbauan Gibran Sehingga dengan telah diubahnya Surel tersebut, transaksi yang seharusnya dikirim ke satu rekening, menjadi dua rekening. "Ternyata oleh pelaku diubah menjadi dua rekening, satu rekening sebesar Rp 700 juta sekian itu ke New York. Satu lagi rekening masuk ke bank di Indonesia jika dirupiahkan sebesar Rp 600 juta sekian," tuturnya.

Dari transaksi ini pihaknya melakukan analisis. Hingga akhirnya petugas bisa menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku. "Kami bisa menangkap tersangka, diduga pelaku dengan nama inisialnya MT," urainya. Baca juga: Kilas Balik Kisah S, Pegawai Pemkab Boyolali yang Jadi Korban Pinjol Ilegal, Pinjaman Rp 900.000 Bengkak Jadi Rp 75 Juta Dari pemeriksaan dan pengangkatan barang bukti digital secara forensik, ditemukan adanya perintah. MT mendapat perintah dari seseorang yang menjadi otak dalam kasus ini. "Ditemukan adanya perintah dari yang kami katakan sebagai otak pelaku berinisial IG warga negara Nigeria.

MT kenal sudah sejak tahun 2003," tandasnya. Tersangka MT saat ini ditahan di Mapolda DIY. Sedangkan satu orang bernisial IG warga negara Nigeria masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Polisi juga mengirimkan surat pencekalan kepada Dirjen Imigrasi sebagai upaya agar IG tidak bisa melarikan diri keluar Indonesia. "Untuk IG kami sudah melakukan penetapan status sebagai tersangka, dan kami mengirimkan pencekalan karena kami duga yang bersangkutan masih berada di wilayah Indonesia.

Kami juga mengirimkan surat pemberitahuan kepada Interpol untuk melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan," tegasnya. Tersangka MT dijerat dengan pasal 46 jo pasal 30 dan/atau pasal 48 jo pasal 32 dan/atau pasal 51 jo pasal 35 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 55 KUHP dan/atau UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. "Ancaman hukuman semua di atas 5 tahun dan saat ini kami masih mengembangkan alat bukti lain," pungkasnya.

Dari Kasus tersebut

menurut Susan Brenner termasuk dalam poin 2 dan 3 yaitu:

·         Kejahatan dimana komputer merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

·         Kejahatan dimana pengguna komputer merupakan aspek insidential dari perbuatan kejahatan tersebut.

Menurut Eko Indarjit termasuk dalam:

·         Fabrication

 

8.       Hoaks, Surat Edaran Satgas Covid-19 Sebut Pandemi Dicabut dan Tak Berlaku Lagi

Sumber: Kompas.com. 06 Maret 2022

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/06/19240431/hoaks-surat-edaran-satgas-covid-19-sebut-pandemi-dicabut-dan-tak-berlaku

Dikutip dari KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menjelaskan beredarnya informasi potongan Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 dengan keterangan tertulis bahwa "Covid-19 dicabut dan tidak berlaku". Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari menyatakan potongan itu tidak benar. "Faktanya, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi," ujar Abdul, melalui keterangan tertulis, Minggu (6/3/2022).

Abdul menjelaskan, Surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (2/3/2022) itu bukan menyatakan Covid-19 dicabut. Namun, ujar dia, SE baru itu mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. "Dalam halaman surat terakhir, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point ke 2 pada bagian H (penutup)," ucap dia.

Berikut kalimat lengkap dibagian penutup surat edaran tersebut: H. Penutup 1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. 2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. "Untuk mengetahui secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE Nomor 9 tahun 2022 tersebut," kata Abdul.

Dari Kasus tersebut

menurut Susan Brenner termasuk dalam poin 2 dan 3 yaitu:

·         Kejahatan dimana komputer merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

·         Kejahatan dimana pengguna komputer merupakan aspek insidential dari perbuatan kejahatan tersebut.

Menurut Eko Indarjit termasuk dalam:

·         Modification


9.       Bahar bin Smith Jadi Tersangka dan DiTahan Terkait Penyebaran Berita Bohong, Ini 4 Faktanya

Sumber: Kompas.com. 04 Januari 2022

https://bandung.kompas.com/read/2022/01/04/090735378/bahar-bin-smith-jadi-tersangka-dan-ditahan-terkait-penyebaran-berita-bohong?page=all

Dikutip dari KOMPAS.com - Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan terkait kasus penyebaran berita bohong. Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Bahar sebagai tersangka pada Senin (3/1/2022) malam. Sebelumnya, Bahar telah menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jabar sejak Senin siang. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Arief Rachman menegaskan, status tersangka Bahar bukan karena ujaran kebencian.

Berikut rangkuman fakta-fakta terkait penetapan tersangka Bahar bin Smith. Baca juga: Polda Jabar Tetapkan Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong Ceramah mengandung berita bohong Arief mengatakan, kasus yang menjerat Bahar bin Smith ini terkait dengan ceramahnya pada 11 Desember 2021. Kegiatan ceramah itu dilakukan di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar. "Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong," ujarnya, Senin.

Rekaman ceramah itu diunggah oleh tersangka lainnya, TR, lewat akun YouTube-nya. Baca juga: Selain Bahar bin Smith, Pengunggah Video Ceramah Juga Jadi Tersangka "Kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," ucapnya. Seseorang berinisial TNA kemudian melaporkan isi ceramah itu ke Polda Metro Jaya, yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar pada 17 Desember 2021. "Adapun laporan polisi tersebut yaitu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," ungkap Arief.

Polda Jabar memeriksa Bahar bin Smith selama kurang lebih delapan jam. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo. Setelah pemeriksaan berjam-jam, penyidik menetapkan Bahar sebagai tersangka. Dikatakan Ibrahim, setelah penetapan tersangka itu, Bahar kini ditahan di Polda Jabar. "Pemeriksaan tadi mulai sekitar jam 1 sampai dengan jam 9. Sudah ditahan di Polda Jawa Barat," tuturnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Dari Kasus tersebut

menurut Susan Brenner termasuk dalam poin 2 dan 3 yaitu:

·         Kejahatan dimana komputer merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

·         Kejahatan dimana pengguna komputer merupakan aspek insidential dari perbuatan kejahatan tersebut.

Menurut Eko Indarjit termasuk dalam:

·         Modification

 

10.   Vendor Kantor DPR AS di Capitol Hill Terkena Serangan Cyber Berbahaya

Sumber: Kompas.com. 09 Juni 2021

https://www.kompas.com/global/read/2021/06/09/115433970/vendor-kantor-dpr-as-di-capitol-hill-terkena-serangan-cyber-berbahaya?page=all

Dikutip dari KOMPAS.com - Vendor teknologi yang dipakai kantor DPR AS di Capitol Hill untuk layanan penjangkauan konstituen, terkena serangan ransomware. Dilansir Punchbowl yang dikutip The Hill, Capitol menjadi korban terbaru dalam serangkaian serangan siber yang menargetkan entitas yang berbasis di AS. Hampir 60 kantor DPR dari Partai Demokrat dan Partai Repulik belum bisa mengambil informasi konstituen dari vendor iConstituent selama beberapa minggu.

Perusahaan ini dilaporkan sudah bekerjasama dengan kepala petugas administrasi DPR Catherine Szpindor untuk menyelesaikan masalah ini. Tapi, situasi semakin mengkhawatirkan karena hal ini belum juga menemukan titik terang. Baca juga: Acer Diserang Ransomware, Peretas Minta Tebusan Rp 719 Miliar Szpindor menyatakan, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa sistem IT House telah dilanggar. “Kantor Chief Administrative Officer (CAO) diberitahu oleh iConstituent bahwa sistem e-newsletter mereka terkena serangan ransomware," kata Szpindor. "Sistem buletin elektronik iConstituent adalah layanan eksternal yang tersedia untuk dibeli oleh kantor DPR. Saat ini, kami tidak mengetahui dampak apa pun pada data DPR,” tambahnya, mengaku sudah berkoordinasi dengan kantor-kantor yang terkena dampak dari serangan pada iConstituent.

 "Semuanya sudah mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa serangan itu tidak mempengaruhi jaringan dan data kantor DPR," ujar Szpindor. Baca juga: Hati-hati, Ransomware Baru Mulai Menyerang MacOS Menurut situs webnya, iConstituent menyediakan Platform Keterlibatan Konstituen yang, “memudahkan untuk terhubung dengan konstituen dan berkolaborasi dalam pengerjaan kasus”. iConstituent menawarkan "platform tunggal di mana klien dapat dengan mudah terhubung dengan konstituen, berkolaborasi dalam kerja kasus, dan mengelola semua komunikasi internal dan eksternal." Klien mereka meliputi Hawaii, Nevada, Los Angeles, dan East Palo Alto, California. Selain itu, Majelis Negara Bagian New York juga dilaporkan menggunakan platform tersebut.

Insiden terbaru dari serangkaian serangan siber ini semakin mengkhawatirkan. Ransomware, sejenis perangkat perusak yang dirancang untuk menghalangi akses pada sistem komputer atau data, menargetkan perusahaan yang berbasis di AS. Colonial Pipeline, jaringan yang menyediakan sekitar 45 persen bahan bakar Pantai Timur serta salah satu pemasok daging terbesar di AS, baru-baru ini juga dilanda serangan ransomware.

Dari Kasus tersebut

menurut Susan Brenner termasuk dalam poin 1, 2 dan 3 yaitu:

·         Kejahatan dimana komputer menjadi sasaran atau target kriminal

·         Kejahatan dimana komputer merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

·         Kejahatan dimana pengguna komputer merupakan aspek insidential dari perbuatan kejahatan tersebut.

Menurut Eko Indarjit termasuk dalam:

·         Interception

·         Interuption

·         Modification

 

Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan yang mungkin terdapat dalam artikel kali ini dikarenakan saya pribadi sedang dalam masa belajar. Terima kasih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proses Imaging menggunakan FTK Imager - Digital Forensic

Pengertian Akuisisi Atau Proses Imaging

Perbedaan Multimedia Forensic dengan Komputer Forensic