Analisa Kasus Berdasarkan UU ITE

    Pada artikel ini saya akan mencoba menganalisa kasus kejahatan cyber menurut pemahaman saya dengan berdasarkan UU ITE tahun 2008.


Dalam kasus 1, Adam Georgeson selaku pelaku kejahatan menggunakan komputer di rumahnya. Komputer tersebut berisikan informasi digital yang setelah dilakukannya infestigasi digital dengan standarisasi yang dapat di terima secara ilmiah maupun secara hukum, maka diperoleh bukti digital yang akurat dan sah secara hukum.

Dalam kasus tersebut, adam georgeson telah melanggar:

1.     Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

2.     Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.

 

Dalam kasus 2, sindikat hacker REvil berhasil di tangkap. Sindikat ini melakukan kejahatan berupa pengiriman malwere dengan meminta tebusan pada korbannya. Sindikat ini berhasil di gerebek dengan melakukan infestigasi cloud yang dilakukan oleh beberapa tim gabungan federal pemerintah AS. Bentuk informasi digital yang didapatkan ialah berupa website, logfile, malwere dan lainnya.

Dalam kasus tersebut, pelaku kejahatan dikenakan pasal:

1.     Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana denganpidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

2.     Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

3.     Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.

4.     Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proses Imaging menggunakan FTK Imager - Digital Forensic

Pengertian Akuisisi Atau Proses Imaging

Perbedaan Multimedia Forensic dengan Komputer Forensic